Sunday, January 28, 2024

Pembelajaran Kelas 6

  



Hari/Tanggal : Senin, 29 Januari 2024
Kelas : 6b
Tema : Indahnya Saling Membantu
Sub Tema : Memamhami Qs Al-Maidah 

Pembelajaran 6
Muatan Pelajaran: Agama Islam dan BP
 
Konmpetensi Dasar

 3.2       memahami makna QS  Al-Maidah / 5 :2-3 

  1. Tujuan Pembelajaran

            Selama dan setelah mengikuti proses pembelajaran mengamati, menanya, mengeksplorasi, menganalisis dan mengkomunikasikan peserta didik diharapkan dapat

v  Peserta didik dapat:

Peserta  didik dapat memahami QS surat Al maidah Dengan baik dan benar. 


2. Apersesi

Baik anak soleh dan solehah masing ingat pembelajaran pada pertemua sebelumnya kita sudah belajar  makna hari akhir pada pertemuan gari ini kita akan belajar Indahnya Saling Membantu
Sub Tema : Memahami Qs Syrat Al-Maidah


3. Materi 

Surat Al Maidah Ayat 3

Qur'an Surat Al Maidah ayat 3 merupakan wahyu terakhir yang turun pada saat Nabi saw melaksanakan Haji Wada' (haji wada' atau haji perpisahan adalah ibadah haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W sebelum akhirnya ia wafat). Surat Al Maidah ayat 3 menerangkan tentang makanan/ hidangan yang diharamkan oleh Allah swt, sebagaimana arti dari nama surat "Al Maidah" yaitu hidangan. Surat Al Maidah ayat 3 juga menjelaskan bahwa agama Islam telah disempurnakan sebagai satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT. 
Surah Al-Maidah terdiri dari 120 ayat, surah ke-5 dalam  susunan Mushaf Al-Quran. Surah Al Maidah termasuk surah Madaniyah (turun setelah nabi hijrah ke Madinah). Al-Maidah berarti hidangan. Disebut juga Al-Uqud artinya perjanjian-perjanjian dan Al-Munqiz artinya yang menyelamatkan. Surat Al Maidah memuat kisah para pengikut nabi Isa as. yang meminta kepada nabinya agar Allah menurunkan hidangan makanan dari langit. Surat Al Maidah merupakan wahyu terakhir yang turun saat Rasulullah SAW melaksanakan "Haji Wada".

Teks Arab Surat Al Maidah Ayat 3
Bacaan surat Al Maidah ayat 3 versi Qur'an in Word :


surat al maidah 3, ayat terakhir turun, pesan surat al maidah

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah: 3)

Pesan yang terkandung dalam surat Al Maidah ayat 3, sebagai berikut:
  1. Allah telah menyempurnakan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai.
  2. Allah telah mencukupkan nikmatnya kepada kita.
  3. Allah ridha Islam menjadi agama umat Nabi SAW.
Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 dari urutan mushaf Al Qur'an, dan tergolong surat yang panjang karena terdiri dari 120 ayat.
Makanan yang Diharamkan Menurut QS. Al Maidah Ayat 3
QS. Al Maidah ayat 3 menerangkan tentang hidangan/ makanan yang diharamkan oleh Allah swt. Adapun jenis makanan yang diharamkan antara lain:
  1. Bangkai الْمَيْتَةُ 
    makanan yang diharamkan allah
    Kompasiana
    Bangkai adalah daging binatang yang matinya tidak disembelih (darah tidak keluar). Bisa jadi matinya karena kecelakaan (tertabrak, terjatuh, tercekik), karena tua, atau karena suatu penyakit. Umat Islam dilarang memakan bangkai, karena pada bangkai darahnya tidak keluar, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan penyakit atau masuknya senyawa-senyawa berbahaya ke tubuh kita. (Nuramaya)

  2. Darah  وَالدَّمُ
    Alasan-alasan mengapa darah diharamkan antara lain karena di dalam darah terdapat kotoran, racun, dan senyawa berbahaya yang harus dibuang melalui urine. Darah adalah media yang paling sesuai bagi mikroba (bakteri) pembusuk.Di dalam darah terdapat zat pembekuan darah (Ca++) yang bisa membekukan isi perut kita (bila kita makan darah/ saren/dadih). Mengandung senyawa yang beracun pada jantung, sistem pencernaan, pembuluh darah, dan sistem saraf manusia yakni putrescine dan cadaverine. (Nuramaya)
  3. Daging Babi وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
    Banyaknya temuan-temuan scientific (ilmiah), medis, maupun realita di lapangan mengenai besarnya mudharat daging babi, diantaranya:
    Babi punya tabiat yang tidak baik. Babi adalah binatang yang paling jorok, suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri, kotoran manusia pun dimakannya. Babi juga sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi termasuk hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan). Tidak tahan terhadap sinar matahari. Tidak gesit, tetapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika bertambah umur, menjadi makin malas dan lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. Babi memakan sampah, barang busuk dan kotoran hewan. Babi adalah satu-satunya hewan mamalia yang memakan tanah, bahkan memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama. (Nuramaya)
  4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah      وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْراللَه 
    Tasmiyah menyebut sebuah nama ketika menyembelih, seperti mengucapkan basmalah. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti'anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut. Tasmiyah dirinci menjadi 3 macam: (a) Menyebut Nama Allah. Membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib sehingga hewan yang disembelih halal dimakan. (b) Menyebut Nama Selain Allah. Hukumnya haram dan termasuk syirik dalam isti'anah, seperti menyebut nama Rasul, Husain, Nyi Roro Kidul, Sunan Kalijaga, Penunggu Kuburan, Kyai, Para Sunan dan lain-lain. Maka sembelihan atau hewan kurban tersebut haram dimakan. (c) Tidak Menyebut Nama Siapapun. Hukumnya haram baik disengaja maupun lupa. Larangan Allah untuk tidak memakan hewan yang tidak disebut nama Allah dalam ayat di atas bersifat umum, baik itu disengaja ataupun lupa dan tidak ada dalil yang mengecualikannya. Hal ini menunjukkan bahwa memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah baik disengaja maupun lupa hukumnya haram dimakan. (Muslim.or.id)
  5. Hewan yang tercekik   وَالْمُنْخَنِقَةُ
    Hewan yang tercekik juga haram untuk dimakan. Hewan yang tercekik sama halnya dengan bangkai, karena darah tidak keluar. Contoh: Kambing yang tercekik tambang pengikatnya.
  6. Hewan yang terpukul   وَالْمَوْقُوْذَةُ
    Hewan yang terpukul juga haram dimakan. Contoh: hewan yang tertimpa runtuhan bangunan/ runtuhan pohon, atau tertabrak mobil/ sepeda motor.
  7. Hewan yang jatuh dari ketinggian   وَالْمُتَرَدِّيَةُ
  8. Hewan yang ditanduk   وَالنَّطِيْحَةُ
  9. Hewan yang diterkam binatang buas   وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ
  10. Hewan yang disembelih untuk berhala   وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
    Selain mengharamkan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, QS Al Maidah ayat 3 juga melarang umat Islam memakan hewan yang disembelih dengan tujuan untuk selain Allah, seperti disembelih untuk sesaji, untuk berhala, dll. Jika ditinjau dari Niat atau tujuan sembelihan, ada 3 kemungkinan tujuan seseorang menyembelih hewan, antara lain: (a) Untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sembelihan yang hanya ditujukan kepada Allah saja berarti telah mentauhidkan Allah dalam ibadah. Contohnya sembelihan hari kurban, aqiqah dan lain-lain. (b) Untuk mendekatkan diri kepada selain Allah 'azza wa jalla. Hukumnya syirik akbar, karena telah beribadah kepada selain Allah dan hewan sembelihannya haram dimakan. Contohnya sembelihan untuk kuburan wali, sembelihan intuk Nyi Roro Kidul, sembelihan untuk mengagungkan raja dan lain-lain. (c) Tidak untuk ibadah kepada siapapun. Hukumnya boleh, dan halal sembelihannya yaitu jika disebut nama Allah ketika menyembelih. Contohnya menyembelih hewan untuk dijual. (Muslim.or.id)

    Sembelihan Ahli Kitab Adalah Halal
    Khusus untuk sembelihan ahli kitab meski mereka tidak menyebut nama Allah sebagian ulama' berpendapat sembelihannya tetap halal di makan, berdasarkan keumuman firman Allah 'azza wa jalla, yang artinya "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka." (QS. Al Maidah [5]: 5) (Muslim.or.id)

  11. Mengundi dengan anak panah   وَاَنْ تَسْتَقْسِمُ بِاالْأَزْلَمْ
    Mengundi nasib dengan anak panah merupakan kebiasaan masyarakat jahiliyah Arab. Mereka mengambil anak panah untuk menentukan nasib mereka sendiri untuk melakukan sesuatu atau tidak. Kebiasaan ini dilarang oleh Allah swt. Sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk tawakkal dan berserah diri kepada Allah swt, apapun yang akan terjadi kita wajib untuk berusaha dan berdoa, dan hasil akhir adalah keputusan Allah swt.

4.. Evaluasi 

Evaluasi Materi 

Latihan Soal PAI Kelas 6 Pelajaran 6, Indahnya Saling Membantu dan Hidup Rukun

Kamu bisa mengasah pemahaman dan kemampuanmu menggunakan latihan soal versi online ini. Silakan klik tautan atau gambar di bawah ini!

Soal Indahnya Saling Membantu

Latihan Soal PAI Kelas 6 Pelajaran 6

Untuk latihan soal PAI kelas 6 Seluruh Pelajaran silakan klik tautan di bawah ini

Latihan Soal PAI Kelas 6

5. Kesimpulan 

Dalam Qs al -Maidah /5:2-3 mengajarkan kita untuk saling tolong menolong dengan sesama dalam perbuatan baik dan taqwa, dan tidak tolong  menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat dan bermusuhan 

6. Penutup

demikian pembelajaran hari ini semoga bermanfaat dan dapat di pahami. baik anak soleh dan solehah pada pertemuan selanjutnya kita akan belajar Menunjukkan perilaku toleran, simpati, waspada, berbaik sangka, dan hidup rukun sebagai implementasi pemahaman  Q.S. al-Ma’idah/5:2-3 

 
waasalamualikum wr wb

0 comments:

Post a Comment