PUASA DI BULAN RAMADAN

Di dalam Q.S. al-Baqarah/2: 183, Allah Swt. telah menjanjikan bagi orang yang berpuasa dengan baik akan mendapatkan predikat “takwa”. Apa yang di maksud dengan takwa? Takwa ialah melakukan semua perintah Allah Swt. dan menghindari semua larangan-Nya. Orang yang sungguh-sungguh bertakwa hidupnya tenteram dan bahagia, kemudian di akhirat kelak akan memperoleh taman surga yang sangat indah dan bahagia selama-lamanya.

Puasa dalam bahasa Arab disebut syaum atau siyam, artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, dan menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedangkan puasa menurut ajaran agama Islam artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat dan beberapa syarat. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dapat dipenuhi, puasa seseorang dapat memberi manfaat dan pasti memperoleh predikat takwa.

Syarat wajib puasa, artinya apabila syarat-syarat ini terdapat pada diri seseorang, maka orang tersebut wajib berpuasa, yaitu:

  1. Berakal sehat. Orang gila/hilang akal tidak wajib berpuasa.
  2. Balig atau dewasa. Anak-anak yang belum balig tidak wajib berpuasa.
  3. Kuat berpuasa. Orang yang lemah fisik tidak wajib berpuasa. Misalnya lemah karena tua boleh tidak puasa tetapi menggantinya dengan fidyah. Demikian juga orang yang sedang sakit boleh tidak puasa tetapi wajib mengganti puasa dihari lain setelah sembuh.

Apakah fidyah itu? Fidyah adalah denda sebagai ganti bagi orang yang tidak mampu melakukan puasa. Caranya adalah memberi makan setiap hari (sejumlah hari di mana orang yang bersangkutan tidak berpuasa) kepada orang yang fakir atau miskin. Banyaknya satu mud. Satu mud adalah ukuran berat 626 gram. Fidyah bisa berupa beras atau makanan pokok yang mengenyangkan.

Syarat sah puasa, artinya apabila syarat ini terdapat pada seseorang maka puasanya sah, yaitu sebagai berikut.

  1. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah berpuasa.
  2. Berakal, orang yang tidak berakal (gila) atau orang yang dalam keadaan mabuk tidak sah berpuasa.
  3. Mumayyiz/Tamyiz, yaitu cerdas dan dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
  4. Suci dari haid bagi wanita. Orang yang haid tidak sah berpuasa. Adapun nifas adalah kondisi setelah seorang ibu melahirkan. Mereka juga tidak sah berpuasa.
  5. Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa. Kita dilarang berpuasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Hajis

soal penugasan 
1. apa saja yang menyebabkan kemakruhan dalam puasa
2.  Rasululloh banyak bersedekah saat bulan Ramadhan, sifat ini disebut
3. Shalat Tarawih selama bulan Ramadhan Hukumnya.