Materi ajar : Rabu 26 Oktober 2022
Tema : bersuci
Sub Tema : macam-macam cara bersuci
Pembelajaran 4
Muatan Pelajaran: Agama Islam dan BP
kelas: 4a-b
1. sapaan
🙋
Hello. How are you my Student?
semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt, Aamiin Yarobbal Alamin jangan lupa untuk mengerjakan solat Dhuha dan Murojaah ya nak…
2. Apersesi
baik anak soleh dan solehah ada yang msih ingat dengan materi kemarin kita sudah belajar tentang apa?..... iya betul kemarin kita sudah belajar tentang tatacara shalat wajib, nah anak soleh dan solehah pada pembelajaran kita pada pagi hari ini akan belajarn tentang tatacara bersuci Sub tema 1 pembelajaran 3
Lets Star our lessen today
Sebeleumnya silahkan simak video pembelajaran di bawah ini ya……
3. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu:
1) menyebutkan tatacara bersuci
2). Memperhatikan tatacara bersuci
4. Materi Ajar
Tatacara bersuci
Bersuci dari hadas di mana di dalam agama Islam ada beberapa macam cara untuk menyucikan diri dari hadas, yaitu:
- Mandi wajib (mandi janabat, mandi besar)
- Wudhu (wudu, wudlu)
- Tayammum
Alat utama untuk bersuci adalah air. 5. Jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, dan mata air. 6. Bersuci dapat dilakukan dengan mandi, istinja, wudu dan tayamum. Tekadku Page 15 7. Tisu, daun, batu, dan debu dapat digunakan untuk bersuci.
Alat-alat untuk Bersuci
A. Air
Dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah SAW sebagai berikut;
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Dalam hubungannya dengan air sebagai salah satu alat untuk bersuci, air itu dibagi menjadi empat macam:
1. Air Suci yang Menyucikan dan boleh digunakan. Air ini disebut air muthlaq, yaitu air yang tidak bercampur dengan sesuatu apapun, masih murni, dan tidak ada benda atau dzat lain yang merusak kemuthlakannya.
2. Air Suci tetapi tidak Menyucikan. Air ini terbagi menjadi dua, yaitu:
Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menyucikan najis atau hadas. Hukumnya Suci, tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci lagi.
Air yang berubah dari wujud aslinya, yaitu air yang berubah karena bercampur dengan benda suci lainnya. Contoh, air kopi, air teh, air susu, dan lain-lain.
3. Air Mutanajis (yang najis), yaitu air yang terkena najis. Air ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Air yang sedikit. Air dikatakan sedikit jika ukurannya kurang dari dua kullah. Jika air kurang dari dua kullah kemasukan najis, maka hukum air tersebut menjadi najis, walaupun tidak ada perubahan apapun karena kemasukan najis. Air ini muthlak tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Air yang banyak. Air yang banyak adalah air yang mencukupi bahkan lebih dari dua kullah. Jika air ini kemasukan najis, maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan dan boleh digunakan jika tidak terjadi perubahan pada warna, rasa, dan baunya. Contoh, si Fulan kencing di sungai, jika air kencing tersebut tidak mmenyebabkan berubahnya tiga sifat air tadi (warna, rasa, bau) maka hukumnya tetap suci menyucikan dan boleh digunakan.
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
اذا كان الماء قلتين لم ينجسه شيئ. (رواه الخمسة)
Artinya: “Apabila air cukup dua kullah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima Ahli Hadits)
4. Air yang makruh, yaitu air yang sebenarnya suci secara dzatnya, juga menyucikan dan sah digunakan untuk bersuci, tetapi makruh hukumnya digunakan untuk bersuci. Air ini biasa disebut dengan air musyammas, yaitu air yang dipanaskan pada sinar matahari yang berada di dalam bejana (besi, tembaga, timah, dan sejenisnya) kecuali bejana perak dan mas.
Sabda Rasulullah SAW:
عن عائشة رضي الله عنها انّها سخّنت ماء في الشمس فقال صلى الله عليه وسلّم لها لا تفعلي يا حميراء فانّه يورث البرص. (رواه البيهقى)
Dari Aisyah ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, janganlah engkau berbuat demikian ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (HR. Baihaqy)
B. Debu
Debu yang Suci, Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk bersuci, maka diberikan kemudahan yaitu diperbolehkan bersuci dengan debu, yang biasa disebut dengan istilah tayamum.
Allah berfirman di dalam QS. Al-Maidah ayat 6, yang artinya sebagai berikut:
“Dan apabila kamu sakit, atau dlam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
C. Benda-benda yang Dapat Menyerap Kotoran
Benda-benda yang dapat Menyerap Kotoran, seperti batu, tisu, kayu, dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.
5. Evaluasi
Kegiatan Hari ini anak Soleh dan soleha memahami tatacara bersuci dalam kegiatan praktik ibadah setelah anak Soleh dan solehah memahami materi di atas buat kelompok yg terdiri 5 siswa khus laki2 dan laki2 perempuan dan perempuan mempraktikkan tentang tatacara bersuci (berwudhu) dalam kegiatan ibadah.
Baik anak umi yang Soleh dan solehah setelah .mempelajari materi di atas mari kita mengerjakan tugas seperti di bawah ini.
6. Penutup
demikian pembelajaran hari ini semoga bermanfaat dan dapat di pahami. selau laksanakan sholat 5 waktu dan jangan lupa hormato orang tua di rumah ya nak
waasalamualikum wr wb
0 comments:
Post a Comment